Play Video

Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Tinggi Kota Medan memotong vonis hukuman oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia, menjadi 2 tahun hukuman penjara.

 

Awalnya, Leonardo divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Medan.

 

Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kota Medan, Selasa (28/02/2023), pelaku mengajukan banding pada Rabu (22/02/2023).

 

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kota Medan menerima permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

 

Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Medan tanggal 15 Desember 2022 Nomor : 1726/Pid.B/2022/PN Mdn.

 

‘Menyatakan terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang’.

Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Awas

 

‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan’ bunyi putusan tersebut.

 

Maringan Marpung duduk sebagai majelis hakim saat sidang banding tersebut dan Jamuka Sitorus yang menjadi hakim anggota beserta Henry Tarigan.

(Ayudia)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!