MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Pengadilan Tinggi Kota Medan memotong vonis hukuman oknum polisi di Polrestabes Medan, Leonardo Sinaga pelaku kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia, menjadi 2 tahun hukuman penjara.
Awalnya, Leonardo divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Medan.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kota Medan, Selasa (28/02/2023), pelaku mengajukan banding pada Rabu (22/02/2023).
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kota Medan menerima permintaan banding dari kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.
Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kota Medan tanggal 15 Desember 2022 Nomor : 1726/Pid.B/2022/PN Mdn.
‘Menyatakan terdakwa Leonardo Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang’.
‘Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan’ bunyi putusan tersebut.
Maringan Marpung duduk sebagai majelis hakim saat sidang banding tersebut dan Jamuka Sitorus yang menjadi hakim anggota beserta Henry Tarigan.
(Ayudia)