SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Dua orang pria di Surabaya ditangkap pihak kepolisian saat hendak mengedarkan uang palsu.
Keduanya ditangkap, pada Sabtu (18/02/2023), pria berinisial J (46), warga Jalan Pacarkeling dan RN (49), warga Jalan Gembili Raya, ternyata memiliki peran masing-masing.
J berperan sebagai produsen dan mengedarkan uang palsu, sementara RN juga ikut mengedarkan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, mengkonfirmasi bahwa keduanya ditangkap pada pukul 15.00 WIB, tepatnya di jalan Jolotundo Baru Surabaya saat hendak mengedarkan uang palsu.
“Awalnya, petugas mendapatkan informasi adanya pelaku yang mendistribusikan uang palsu di sekitar Jalan Raya Jolotundo Baru Surabaya. Kami dapati pelaku J telah bertransaksi dengan pelaku RN untuk pengambilan uang palsu, kedua pelaku dan barang bukti, langsung kami amankan,” kata Arief, Selasa (28/02/2023).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita uang asli Rp700 ribu hasil menukar uang palsu senilai Rp2,2 juta. Selain itu pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 88 lembar.
“Upal itu ditukar Rp700 ribu uang asli, jumlahnya (upal) Rp 2.2 juta upal. Setelah itu kedua pelaku mendistribusikan uang palsu tersebut,” tandas Arief.
Kedua pelaku dikenai Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.