BEENEWS.CO.ID – Dalam upaya untuk menarik kembali wisatawan dan kegiatan bisnis, pemerintah Hong Kong akan mencabut aturan Covid-19, yang mewajibkan warganya memakai masker.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Eksekutif untuk Hong Kong, John Lee Ka-chiu pada Selasa (28/02/2023), yang menyebutkan kebijakan ini akan berlaku mulai hari Rabu (01/02/2023), besok.
Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong adalah salah satu daerah yang masih memberlakukan mandat penggunaan masker.
Lee mengatakan, sebelumnya Hong Kong dan Makau sama-sama mengikuti kebijakan ‘Zero-Covid’ dari Tiongkok selama hampir tiga tahun terakhir.
Hong Kong mulai melonggarkan aturan Covid-19 tahun lalu, namun aturan wajib masker tetap berjalan sejak tahun 2020.
“Kami pikir ini adalah waktu tepat untuk menjalankan keputusan ini. Ini juga sebagai pesan untuk menunjukkan bahwa Hong Kong siap kembali ke kondisi normal,” tambah Lee.
Dilansir dari media Channel News Asia (CNA), kebijakan Hong Kong untuk mencabut aturan wajib masker dikeluarkan setelah pada bulan ini, Hong Kong meluncurkan kampanye promosi “Hello Hong Kong” untuk menarik kembali wisatawan dan pebisnis asing.
Sebelumnya, Hong Kong diketahui memiliki aturan wajib masker yang sangat ketat bagi warganya.
Banyak masyarakat, pebisnis dan diplomat yang menyayangkan aturan Covid-19 yang terlalu ketat hingga dirasa dapat mengancam daya saing dan produktivitas Hong Kong sebagai pusat keuangan internasional.