Play Video

Tanggapan Kejagung Tak Lakukan Banding Terkait Putusan Hukum Bharada E

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman seberat 1 tahun 6 bulan penjara, kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E pada, Rabu (15/02/2023) silam.

 

Vonis hukuman tersebut diberikan kepada Bharada E, setelah terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, pun menjelaskan, ihwal Kejagung tak lakukan banding terhadap vonis yang telah diterima oleh Bharada E.

 

Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh awak media Beenews, pada Jumat (24/02/2023) malam, beberapa poin penting termaktub di dalamnya.

Baca Juga :  Kurir Ganja Sebanyak 1,3 Ton di Kota Medan Segera Diadili

 

Berbunyi:

 

“Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.”

 

Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu:

 

1. Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

 

2. Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan.

Baca Juga :  Pelaku Pembacokan di Titik Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap Polisi


3. Terhadap perkara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding.

(Abdul)

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!