Play Video

Mengkaji Perkembangan Prinsip Hukuman Mati

Gunanto Surjono Ahli Peneliti Utama Emeritus Bidang Pekerjaan Sosial LIPI

 

BEENEWS.CO.ID – Hukuman pidana pada umumnya memiliki dua prinsip. Pertama, hukuman dianggap sebagai balasan setimpal pada pelaku atas perbuatannya yang dianggap sebagai merugikan dan melukai tatanan nilai sosial masyarakat.

 

Kedua, hukuman dianggap sebagai sarana edukasi diri pada pelaku, agar kelak tidak mengulangi perbuatannya. Anggapan dan implementasi hukuman direpresentasikan oleh pengadilan pemerintah sebagai wakil masyarakat umum dalam suatu negara.

 

Hukuman merupakan hal yang mengerikan dihadapi oleh orang awam, sebab bisa dibayangkan apabila ada orang yang harus menjalani hidup di ruangan (sel) sempit, berjejal dengan sesama terpidana: makan terbatas, tidak dapat berkomunikasi dengan masyarakat luar, tidak bisa kesana-kemari menghirup udara bebas, bahkan harus tunduk kepada seorang kawan sesama terpidana yang paling perkasa untuk memijati dan pasok sebagian ransuman pada teman paling perkasa tersebut, dan dihajar apabila tidak disenangi oleh teman-teman sesama sel.

Baca Juga :  SpeQ Mathematics: Software Matematika Sederhana dan Intuitif

 

Namun bagi pelaku pidana profesional, dalam arti sering masuk-keluar penjara, mata pencahariannya juga berkaitan dengan masalah pidana, hukuman dirasakan sebagai romantika hidup, berapa pun lama hukuman yang dijalaninya. Dengan pengaruh dan uang yang didapat dari kejahatan.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!