Gunanto Surjono Ahli Peneliti Utama Emeritus Bidang Pekerjaan Sosial LIPI
BEENEWS.CO.ID – Hukuman pidana pada umumnya memiliki dua prinsip. Pertama, hukuman dianggap sebagai balasan setimpal pada pelaku atas perbuatannya yang dianggap sebagai merugikan dan melukai tatanan nilai sosial masyarakat.
Kedua, hukuman dianggap sebagai sarana edukasi diri pada pelaku, agar kelak tidak mengulangi perbuatannya. Anggapan dan implementasi hukuman direpresentasikan oleh pengadilan pemerintah sebagai wakil masyarakat umum dalam suatu negara.
Hukuman merupakan hal yang mengerikan dihadapi oleh orang awam, sebab bisa dibayangkan apabila ada orang yang harus menjalani hidup di ruangan (sel) sempit, berjejal dengan sesama terpidana: makan terbatas, tidak dapat berkomunikasi dengan masyarakat luar, tidak bisa kesana-kemari menghirup udara bebas, bahkan harus tunduk kepada seorang kawan sesama terpidana yang paling perkasa untuk memijati dan pasok sebagian ransuman pada teman paling perkasa tersebut, dan dihajar apabila tidak disenangi oleh teman-teman sesama sel.
Namun bagi pelaku pidana profesional, dalam arti sering masuk-keluar penjara, mata pencahariannya juga berkaitan dengan masalah pidana, hukuman dirasakan sebagai romantika hidup, berapa pun lama hukuman yang dijalaninya. Dengan pengaruh dan uang yang didapat dari kejahatan.