JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi keras atas kekayaan tak wajar yang dimiliki oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Oleh sebab itu, KPK memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, yang direncanakan akan dijadwalkan pada Rabu, 1 Maret mendatang.
“Rabu, yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Senin (27/02/2023).
Sebelumnya, pihak KPK sendiri telah menggelar pertemuan bersama Kemenkeu, terkait LHKPN milik RAT, yang digelar pagi ini.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu, untuk pemeriksaan lanjutan terhadap harta milik ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya terhadap David.
“Betul tadi pagi. Koordinasi langkah pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, harta kekayaan milik RAT mencapai Rp56 miliar, dan dianggap tidak sesuai dengan profil RAT yang menjabat sebagai eselon III di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal itu pun turut mejadi sorotan publik, yang ingin mempertanyakan dari mana sumber muasal keuangannya, termasuk oleh lembaga anti rasuah, KPK.
“Kita tunggu hasil klarifikasi dan pemeriksaan direktorat LHKP. Jika ditemukan indikasi perbuatan pidana tentu akan diteruskan pada langkah penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.