SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Tragedi Kanjuruhan telah memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap tiga anggota Polri dengan 3 tahun penjara dalam Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/02/2023).
Tuntutan ini dipertanyakan sejumlah pihak, mengingat sebelumnya 2 dari 5 terdakwa yang merupakan warga sipil dituntut dengan 6 tahun penjara.
Tuntutan tersebut tidak hanya disayangkan tapi juga dinilai lebih ringan dari sebelumnya apalagi terdapat 135 nyawa yang melayang dalam tragedi tersebut.
Ketiga Polri yang menjadi terdakwa adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dan AKP Hasdarmawanselaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.
Dikutip dari BeritaJatim, Ada sejumlah alasan mengapa tuntutan tersebut dianggap tepat untuk ketiga terdakwa Polri.
Para terdakwa dianggap bertugas sesuai prosedur dengan membhaktikan jiwa dan raga.
Selain itu terdakwa telah berkelakuan baik dengan kooperatif dan berterus terang selama menjalani persidangan.
Hal meringankan lainnya adalah karena terdakwa merupakan tulang punggung dan tidak pernah terjerat hukum.
Selain itu, menurut AKBP Nurul Anaturoh anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang menjadi penasihat hukum tiga terdakwa Polri juga mengatakan bahwa seharusnya terdakwa Polri itu bebas, bahkan tuntutan tersebut dinilai terlalu berat.