PALANGKA RAYA BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial SM (49), diringkus petugas, di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena tertangkap tangan menyimpan paket diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan saat hendak transaksi oleh petugas dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S. Rahail, membenarkan terkait penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut, Rabu (22/02/2023) malam.
“Pria berinisial SM (49), diringkus petugas dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka sering bertransaksi narkoba, dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan saat hendak transaksi di Jalan Pilau (warung nasi), Palangka Raya,” jelasnya.
AKP Rahail menjelaskan lebih lanjut, saat tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan pakaian/badan, disaksikan warga setempat, ditemukan 14 paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan di tas slempang, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu, satu unit HP warna biru dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta.