KUDUS, BEENEWS.CO.ID – Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di Kudus, Jawa Tengah, pada Januari hingga Februari 2023, menemukan sebanyak 19 kasus peredaran rokok ilegal.
“Total barang bukti yang disita dari 19 kasus tersebut sebanyak 3,13 juta batang rokok, yang merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT),” kata Kepala KPPBC Kudus Sandy Hendratmo, Senin (20/02/2023).
Menurutnya, KPPBC Kudus juga berhasil mengamankan 11,75 liter minuman yang mengandung etil alkohol .
“Berdasarkan bukti rokok ilegal dan minuman beralkohol yang disita, nilainya ditaksir mencapai Rp3,93 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang dihemat sebesar Rp2,69 miliar,” ujarnya.
“Kemungkinan jumlah kasus yang berhasil terdeteksi akan terus bertambah, karena pengalaman beberapa tahun terakhir dalam mendeteksi rokok ilegal bisa mencapai belasan kasus,” ucapnya.
Meski sudah berulang kali dilakukan penertiban, masih saja ada peredaran rokok ilegal.
Salah satunya adalah ditemukannya kasus rokok ilegal terbaru di Desa Tengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak pada 14 Februari 2023.
Dari hasil penindakan, ditemukan 379.160 batang rokok kretek mesin (SKM), yang dikemas dalam 31 dus di mobil van yang digunakan untuk mengantarkan rokok ilegal.