JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Jajaran direksi PT Totalindo Eka Persada Tbk, (Totalindo), mengapresiasi para kreditur yang memberikan persetujuan secara aklamasi, dalam rapat dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian dan/voting terhadap Proposal Perdamaian atau Perpanjangan Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Permohonan penetapan PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari yang diminta oleh Totalindo, lantaran melihat masih diperlukannya waktu, untuk melakukan proses pencocokan piutang/verifikasi dan menyusun proposal perdamaian yang final.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada kreditur yang telah menyambut baik pembahasan rencana perdamaian yang kami ajukan, serta persetujuan untuk PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari,” ujar Wakil Direktur Utama Totalindo, Salomo Sihombing, di PN Jakarta Pusat, Senin (20/02/2023).
Tak jauh berbeda, Komisaris Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk, berharap, dengan telah disampaikannya pemaparan umum untuk rencana proposal perdamaian dan adanya persetujuan PKPU Tetap dan perpanjangan selama 75 hari, dapat menghasilkan proposal perdamaian terbaik yang sesuai dengan harapan semua pihak.
Sehingga Totalindo bisa kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru.