SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Polrestabes Surabaya menggelar jumpa pers dengan menghadirkan seorang taruna yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penganiayaan terhadap juniornya hingga menyebabkan kematian.
Melansir dari detik.com, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih, tetap melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus lainnya.
Ia menduga akan ada tersangka lainnya yang belum terungkap.
Sebelumnya hanya ada 13 saksi yang diperiksa, saat ini berkembang menjadi 21 saksi.
“Perkembangan terbaru kami sudah memeriksa 21 saksi. Sementara masih satu tersangka, tapi dalam pengembangan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lagi,” ucap Fakih kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, ia juga menyampaikan hasil dari autopsi setelah melakukan penggalian kembali terhadap jasad korban, ditemukan bahwa korban meninggal akibat luka dalam di bagian ulu hati.
“Hasil ekshumasi, korban meninggal karena ada luka dalam di ulu hati,” ujar Fakih.
Hal itu dibenarkan tersangka, saat mengungkapkan dihadapan awak media bahwa dia telah memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong dibagian perut.
Alasan penganiayaan ini adalah karena AF dan rekan-rekannya merasa bahwa korban ini tidak menghormati senior-seniornya.








