Play Video

Satres Narkoba Polresta Deliserdang Ringkus 3 Pengedar Sabu

Foto illustrasi

MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu, di Kompleks Merci, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya berinisial DW (37), JB (42) dan S (44).

 

“Benar kita telah berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 258,05 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (18/02/2023).

 

Pengungkapan kasus ini berawal, pada Selasa (14/02/2023), pukul 18.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kompleks Merci.

 

Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang pun langsung bergerak cepat guna mengantisipasi kaburnya para pelaku tersebut, dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 20 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi

 

Setelah tim menyusun rencana dan melakukan pengamatan, tim Satres Narkoba berhasil menangkap salah satu pelaku di Jembatan Kompleks Perumahan Merci.

 

Saat itu DW sedang duduk diatas sepeda motor dengan membawa barang bukti 1 paket sabu seberat 19,79 gram, yang diletakkannya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.

 

Selanjutnya petugas membuka jok sepeda motor yang dibawa oleh DW dan kembali menemukan bungkus makanan berwarna kuning.

 

Setelah dibuka didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!