MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap 3 orang tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu, di Kompleks Merci, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya berinisial DW (37), JB (42) dan S (44).
“Benar kita telah berhasil menangkap ketiga pelaku beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 258,05 gram,” kata Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (18/02/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal, pada Selasa (14/02/2023), pukul 18.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Kompleks Merci.
Tim Satres Narkoba Polresta Deliserdang pun langsung bergerak cepat guna mengantisipasi kaburnya para pelaku tersebut, dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah tim menyusun rencana dan melakukan pengamatan, tim Satres Narkoba berhasil menangkap salah satu pelaku di Jembatan Kompleks Perumahan Merci.
Saat itu DW sedang duduk diatas sepeda motor dengan membawa barang bukti 1 paket sabu seberat 19,79 gram, yang diletakkannya di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.
Selanjutnya petugas membuka jok sepeda motor yang dibawa oleh DW dan kembali menemukan bungkus makanan berwarna kuning.
Setelah dibuka didalamnya berisi 4 bungkus sabu dengan masing-masing berat 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.