JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Meskipun masih tersangkut dugaan mega korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp5,8 Triliun, yang melibatkan mantan Bupati Kotim Supian Hadi (SHD), atas penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Namun PT Billy Indonesia ternyata sudah beroperasi kembali di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Menurut Kepala Kantor Sampit PT. Billy Indonesia Febri Harianto Lauren, kegiatan perusahaannya telah sesuai dengan amanat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
“Karena sudah keluar rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) nya, ya kami laksanakan, namun hingga kini belum ada penjualan, cukup lama belum ada penjualan karena harga yang belum cocok,” ucapnya, Jumat (17/02/2023).
“Kita produksi mulai tahun 2022, namun sementara ini hanya ditumpuk saja, belum pernah ada pengiriman,” lanjutnya.
Sementara itu, diketahui pihak PT Billy Indonesia telah mengajukan ijin operasional ke Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit.
“Benar, mereka telah memenuhi semua persyaratan, baik itu izin dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, dalam hal ini pertambangan,” kata Kepala Seksi Lala dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas III Sampit Normasita.
“Setelah semua persyaratan lengkap baru kami berikan rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut (DJPL), selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak DJPL, dan apabila sudah dianggap memenuhi syarat nanti ijin operasionalnya diterbitkan,” jelasnya.