NGAWI, BEENEWS.CO.ID – Peredaran narkoba khususnya di wilayah Ngawi mulai meresahkan warga. Pasalnya, sasaran para pengedar sudah tidak tanggung-tanggung, karena mereka menyasar para pelajar.
Akibatnya, salah satu pelajar yang masih di bawah umur tertangkap dan harus menjalani rehabilitasi.
“Empat pria pengedar narkoba di kawasan Ngawi kami amankan. Mereka menyasar para pelajar dan mahasiswa,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputra, Jumat (17/02/2023).
Berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba dikalangan pelajar yang meresahkan, polisi akhirnya bergerak cepat.
Petugas pun akhirnya melakukan penyidikan untuk meringkus para tersangka serta mengumpulkan barang bukti.
“Delapan tersangka yang ditangkap berinisial KK (28) warga Geneng, TH (38) warga Ketanggi, FPE (32) warga Margonulyo, FN (24) warga Beran, N (25) warga Karanganyar, DWK (27) warga Grudo, RAP (29) warga Bera dan MTG (30) warga Ngawi,” ujar Dwiasi.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil koplo, aprozolam, tramandol HCL dan sabu seberat 1,26 gram.
Sementara itu, dari keterangan para tersangka uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan ekonomi.
Saat press release, hanya 4 tersangka yang ditampilkan karena 4 orang lainnya yang ditangkap sudah berada di tempat rehabilitasi yang berlokasi di Nganjuk.









