Play Video

Ditlantas Polda Kalteng Tekankan Larangan Penggunaan Kendaraan Anak Dibawah Umur

PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Masih banyaknya anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor di jalan raya mengundang keprihatinan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng saat melakukan patroli.

 

Saat patroli, Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Telabang 2023, melakukan himbauan kepada anak-anak yang tengah menggunakan sepeda motor di jalan raya.

 

Ditlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Kamsel AKBP Woro Budi Hastuti, menerangkan sejauh ini masih banyak ditemukan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor.

 

“Tentunya hal ini cukup memprihatinkan, mengingat besarnya bahaya dan resiko yang dapat terjadi ketika berkendara di jalan raya,” ujarnya.

 

“Mari sayangi buah hati kita dengan tidak mengijinkan menggunakan sepeda motor. Karena akan sangat menganggu dan membahayakan anak-anak tersebut,” kata Woro, Jumat (17/02/2023).

Baca Juga :  Banjir Dukungan, Habib Ama Siap Bertarung di Pilkada Kotim Melalui Jalur Perseorangan.

 

“Anak di bawah umur dilarang oleh undang-undang karena belum mempunyai SIM dan lagi pula mereka belum begitu memahami dan mengerti etika berlalu lintas saat di jalan raya,” ucapnya.

 

“Orang tua juga harus disiplin menjaga anak dengan tidak memperbolehkan mengendarai sepeda motor saat di bawah umur.

Ini sangat membahayakan, sayangi anak untuk tidak terlibat dalam kecelakaan. Keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” pesannya.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!