Play Video

Akhir Cerita Pembunuhan Brigadir J?

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat telah mencapai babak akhir, setelah sidang vonis ke lima yang terhitung sejak Senin (13/02/2023) telah dilaksanakan pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

 

Kemudian diikuti pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dan Selasa (14/02/2023), dan bagi Bharada Richard Eliezer pada Rabu (15/02/2023).

 

Berikut daftar putusan sidang terhadap para terdakwa :

 

  1. Ferdy Sambo

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dan dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Pengadilan Vonis Preman Pemukul Kades 1 Bulan Penjara

 

Pasal yang menjerat Ferdy Sambo antara lain tentang, terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir Yoshua, serta upaya perusakan CCTV yang menganggu jalannya penyelidikan.

 

Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua sebagai berikut, “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara Bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati”.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!