JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat telah mencapai babak akhir, setelah sidang vonis ke lima yang terhitung sejak Senin (13/02/2023) telah dilaksanakan pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kemudian diikuti pembacaan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dan Selasa (14/02/2023), dan bagi Bharada Richard Eliezer pada Rabu (15/02/2023).
Berikut daftar putusan sidang terhadap para terdakwa :
- Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua dan dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang menjerat Ferdy Sambo antara lain tentang, terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir Yoshua, serta upaya perusakan CCTV yang menganggu jalannya penyelidikan.
Pembacaan vonis oleh Hakim Ketua sebagai berikut, “Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara Bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati”.