MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Medan menerima pelimpahan berkas kasus Mawardi, kurir ganja yang ditangkap di Medan dengan barang bukti 1,3 ton ganja.
Jaksa kemudian akan menyusun hukuman kepada terdakwa agar segera disidang.
“Hari ini kita Kejaksaan Negeri Kota Medan, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan atas nama Mawardi seorang kurir ganja 1,3 ton,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Medan, Simon, Rabu (15/2/2023).
Jaksa yang menerima berkas tersebut, melakukan penahanan selama 20 hari terhadap Mawardi. Dia akan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Kota Medan.
Jaksa lalu menyiapkan dakwaan agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Medan untuk disidangkan.
Simon menjelaskan, Mawardi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.
Dengan barang bukti tersebut yaitu narkotika jenis ganja seberat 366.000 gram, satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam nopol BL 8237 HC, satu unit HP merk Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Mawardi ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Jamin Ginting, ketika sedang membawa 1,3 ton ganja kering menggunakan mobil Daihatsu Grandmax.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pihaknya sudah mengincar jaringan penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumatera Utara, terutama ke Kota Medan.