“Kemudian tersangka menumpang truk lagi menuju ke arah Ponorogo. Di sana tersangka melihat informasi di media sosial, ternyata korban yang ditemukan di Jepun meninggal dunia,” jelas Dodik.
Pelaku yang ketakutan langsung kabur ke Jawa Tengah menumpang truk.
“Pada saat itu tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bergerak untuk memburu pelaku. Akhirnya MIM kami tangkap di pinggir jalan saat menunggu angkutan,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa kaus tersangka, gitar milik korban dan tersangka serta hasil autopsi milik korban.
“Tersangka MIM kami jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Dodik.
(Jeni)