PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dibawah pimpinan AKP GS Rahail, kembali berhasil mengamankan serbuk yang diduga sabu sebanyak 12 paket.
“Sebanyak 12 paket ini yang diduga sabu, memiliki berat kotornya sekitar 1.142 gram,” ungkap Kasatresnarkoba, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (15/02/2023).
“Lokasi kejadian, di Jalan Hiu Putih IX, saat pengeledahan dari terduga pelaku berinisial AR (43), kami juga berhasil mengamankan 386 butir pil ekstasi, 1 pak plastik klip, 1 bilah gunting, 1 tas warna kuning dan 2 unit timbangan digital,” jelasnya.
“Kasus ini terungkap berkat laporan dari warga, kemudian pada 9 Februari lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, kami melakukan penggerebakan di TKP,” ucapnya.
Diketahui, tersangka AR sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah berkoordinasi dengan tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru Polda Kalsel, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O Banjar Baru Kalsel.
Setelah mengakui tindak pidana yang dilakukannya, AR pun langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.