MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Para nelayan asal Pantailabu, Deliserdang, dan Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara dideportasi dari Penang, Malaysia.
Mereka tiba di Bandara Kualanamu Medan, Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 17.30 WIB.
Para nelayan ini ditangkap Polisi Maritim Kerajaan Malaysia karena telah melewati perbatasan perairan laut antara kedua negara pada Desember 2022.
Petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara, Ade Frima Koesnanda, didampingi petugas lainnya Rita Anggriyani, membenarkan ada nelayan Pantailabu dan Pangkalan Brandan dideportasi pihak Malaysia dari Penang.
“Para nelayan ini sebelum dipulangkan ke Indonesia sempat menjalani hukuman tahanan selama dua bulan di Penang,” kata Ade.
“Mereka dideportasi atas pemberitahuan dari pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pulau Penang ke BP3MI Sumatera Utara. Maka dari itu kita mendampingi dan memfasilitasi mereka sampai di Bandara Kualanamu,” ujarnya.
Selain warga Deliserdang dan Langkat yang dideportasi, ada juga warga Bekasi dan Pekanbaru.
Total semua nelayan yang dideportasi oleh pihak Malaysia sebanyak 12 orang WNI.
“Setelah kita melihat data dokumen dan lainnya, mereka kita pulangkan kepada pihak keluarga di tempat asal mereka,” tutupnya.