JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar rapat bersama, dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat bersama Komisi VIII DPR RI tersebut, dijadwalkan untuk bisa menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2023.
“Insya Allah, siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023, akan diumumkan,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, Selasa, (14/02/2023).
Lebih lanjut, Ace mengatakan, bahwa Panitia Kerja Komisi VIII, telah bekerja ekstra untuk bisa menurunkan berbagai komponen pembiayaan haji pada tahun ini.
Sehingga, Ace mengatakan, bahwa biaya haji akan dibuat seefisien mungkin, namun tanpa mengurangi layanan kepada jamaah.
“Kami berusaha untuk mematok Jemaah Haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta, tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama,” tambah Ace.
Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa DPR tengah berupaya, agar Jemaah Haji yang telah membayar lunas pada 2020 dan tertunda keberangkatannya, tidak menambah kembali setorannya.
“Mudah-mudahan siang atau sore ini bisa segera ditetapkan,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, berencana mengusulkan, agar biaya rata-rata BPIH per jemaah tahun 2023, sebesar Rp98.893.909.
Usulan tersebut diutarakannya dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, pada 19 Januari 2023 silam.
Dengan rincian, bahwa dari BPIH sebanyak Rp98,8 juta tersebut, yang kemudian dibebankan kepada Jemaah Haji sebesar Rp69 juta, atau 70% nya.
Sementara 30% sisanya, akan ditanggung dana nilai manfaat, sebesar Rp29,7 juta.
Sehingga, usulan proporsi pemenuhan BPIH pada tahun ini, lantas memicu polemik kegaduhan.
(Abdul)