BLITAR, BEENEWS.CO.ID – Kasus pencurian di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar yang menyeret mantan Wali Kota Blitar Samanhudi , hari ini, Selasa (14/02/2023), mengagendakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar.
Tim kuasa hukum dari Samanhudi membacakan permohonan gugatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polda Jatim di persidangan yang dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat.
Perwakilan dari Polda Jatim turut hadir dalam sidang tersebut.
“Intinya kami berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada Pak Samanhudi oleh Polda Jatim tidak sesuai prosedur,” ujar Juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Hendi Priono kepada wartawan.
Hendi berdalih, bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berisi, bahwa penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan sebagai seorang saksi.
“Info dari Pak Samanhudi Anwar, beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa (sebagai saksi) tapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi.
Selain itu, Hendi juga menyebutkan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP tentang penetapan tersangka terhadap seseorang harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.
Sementara menurut tim kuasa hukum Samanhudi, penyidik Polda Jatim menetapkan Samanhudi sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka pencurian rumdin Wali Kota Blitar.
Persidangan yang berlangsung singkat hanya selama 15 menit tersebut dijaga ketat oleh personel Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota.
(Jeni)