JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dananya hingga Rp 500 triliun. Temuan itu dicurigai dari total 12 koperasi, sepanjang 2020 – 2022.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK.
Ivan menyebutkan, bahwa dari total 12 koperasi simpan pinjam (KSP), termasuk di antaranya Indosurya.
“PPATK menemukan dari periode 2020-2022 saja ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk yang sekarang ini (Indosurya). Jumlah dana secara keseluruhan melebihi Rp500 triliun, kalau bicara kasus yang pernah ditangani, koperasi,” ujar Ivan, Selasa (14/02/2023).
Lebih lanjut, Ivan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengikuti kasus-kasus koperasi bahkan sebelum adanya kasus Indosurya.
Dimana hingga saat ini, PPATK telah memiliki total 21 hasil analisis, dan menyangkut 12 kasus korupsi KSP tersebut.
Sementara untuk kasus Indosurya, Ivan mengakui, bahwa kasus tersebut sangatlah besar, lantaran angkanya mencapai Rp106 triliun.
Pihaknya juga telah secara rutin menjalin komunikasi dengan pihak kejaksaan dan telah beberapa kali mengirimkan laporan analisa menyangkut kasus tersebut.