JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan revisi UU No 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Harapannya dengan adanya revisi tersebut, masyarakat mendapatkan benefit lebih tak hanya perihal biaya namun juga kualitas pelayanan.
“Kita berharap nanti kedepan itu jamaah tidak hanya sekedar mendapatkan benefit harapan ya, tetapi benefit pembiayaan atau ongkos haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan itu lebih baik dan kemudian bisa mendapat jaminan keamanan serta terselenggaranya ibadah secara maksimal,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori, dalam keterangannya, Selasa (14/02/2023).
Menurut Bukhori, UU Nomor 8 Tahun 2019 saat ini tidak relevan dengan perkembangan penyelenggaraan haji. Oleh sebab itu, ia berharap dengan direvisinya UU dapat membuat tata kelola haji menjadi lebih baik.
“Tata kelola terhadap haji juga semakin bisa mengikuti perkembangan dan dinamika terhadap model penyelenggaraan dan perspektif haji, baik yang ada di Arab Saudi maupun di dunia secara umum. Sebab Haji ini atau jamaah haji ini memiliki ikutan aspek keekonomian yang cukup besar gitu,” kata Bukhori.
Selain itu, ia menyebut pemerintah Arab Saudi saat ini melihat penyelenggaraan haji tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari aspek ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bisa merespon dengan cepat terkait kondisi ini agar tidak tertinggal.
“Paradigma dalam penyelenggaraan haji oleh pemerintah Arab Saudi menurut saya sudah lompat lebih jauh ya, dia tidak hanya melihat dari Ibadah tetapi melihat dari aspek keekonomian karena itu perspektif industrialisasi haji itu tidak bisa dihindarkan lah,” ucap Bukhori.
(Fakhry)