TEMANGGUNG, BEENEWS.CO.ID – Tim Resmob Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu.
Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka TS (50), warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo dan SR (43), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu senilai enam juta lima ratus ribu rupiah serta uang asli senilai empat juta lima ratus ribu rupiah.
Tersangka SR dibekuk di rumahnya, pada hari Selasa (17/01/2023), tanpa perlawanan.
Sebelumnya petugas juga berhasil menangkap SD (47), warga Kabupaten Magelang dan SY (61), warga Wonosobo, yang sedang melakukan transaksi di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, terungkapnya sindikat uang palsu ini berkat adanya laporan dari masyarakat.
Kecurigaan warga timbul ketika mendapatkan uang palsu dari tersangka yang digunakan untuk membeli diwarungnya.
“Salah satu warga di Parakan curiga karena ini beli dengan uang berbeda dan melaporkan pada kita dan kita telusuri sampai kesana, kemudian kita cek dan kemudian berhasil kita tangkap dua orang, yang pertama SR dan SD,” ungkap Kompol Minarto, Wakapolres Temanggung, Sabtu (11/02/2023).
Dari pengakuan tersangka SR, dia mengetahui cara pembuatan uang palsu dari internet dan mulai pembuatannya dilakukan sejak bulan Oktober tahun lalu.
“Dari bulan Oktober 2022 sebanyak 200 lembar, kalau urusan laku tidak tahu, saya cuma mencetak, rencananya 50-50, komisi saya Rp3 juta digunakan buat makan saja, saya belajar salah satunya dari internet,” kata SR.
Barang bukti yang dikumpulkan oleh petugas diantaranya laptop , kertas sebagai bahan utama pembuatan uang palsu serta alat cetak.
Dalam penangkapan tersebut turut disita 65 lembar uang palsu pecahan seratus ribu, uang asli empat juta lima ratus ribu rupiah, telpon genggam serta dua unit sepeda motor.
Tersangka akan dikenakan undang undang nomor tujuh tahun 2011 tentang mata uang, maksimal hukuman 15 tahun penjara.
(Lauren)