Play Video

Sindikat Uang Palsu Berhasil Diungkap Tim Resmob Polres Temanggung

TEMANGGUNG, BEENEWS.CO.ID – Tim Resmob Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu.

 

Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka TS (50), warga Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo dan SR (43), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

 

Dalam penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan uang palsu pecahan seratus ribu senilai enam juta lima ratus ribu rupiah serta uang asli senilai empat juta lima ratus ribu rupiah.

 

Tersangka SR dibekuk di rumahnya,  pada hari Selasa (17/01/2023), tanpa perlawanan.

 

Sebelumnya petugas juga berhasil menangkap SD (47), warga Kabupaten Magelang dan SY (61), warga Wonosobo, yang sedang melakukan transaksi di Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Baca Juga :  Komplotan Perampok Bersenjata Api Gasak Sebuah Toko, 2 Korban Tertembak di Kaki

 

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto mengatakan, terungkapnya sindikat uang palsu ini berkat adanya laporan dari masyarakat.

 

Kecurigaan warga timbul ketika mendapatkan uang palsu dari tersangka yang digunakan untuk membeli diwarungnya.

 

“Salah satu warga di Parakan curiga karena ini beli dengan uang berbeda dan melaporkan pada kita dan kita telusuri sampai kesana, kemudian kita cek dan kemudian berhasil kita tangkap dua orang, yang pertama SR dan SD,” ungkap Kompol Minarto, Wakapolres Temanggung, Sabtu (11/02/2023).

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!