MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria di Kabupaten Samosir, berinsial LS (40), tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur, berusia 13 tahun.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung membuat laporan ke Polres Samosir.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Ketua Umum Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi.
Subdit IV Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara langsung turun guna melakukan penyelidikan bersama dengan Polres Samosir. Dan polisi langsung menangkap LS.
“Ia telah mengakui perbuatannya dan langsung dimasukkan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya. Seluruh berkas telah selesai, kini tersangka sudah kita serahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Samosir,” kata AKBP Gultom R Feriana, Jumat (10/2/2023).
Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan, tersangka melakukan aksi bejadnya dengan modus meminta tolong kepada anak kandungnya untuk memijit badannya, lalu korban diperkosa.
“Modus pelaku, meminta tolong kepada korban untuk memijit badannya, mirisnya pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejadnya terhadap korban. Karena korban sering mengeluh sakit, korban lalu melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, dan langsung membuat laporan ke Polres Samosir,” jelasnya.