PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Melalui etika berlalu lintas maka terciptalah Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Dengan adanya etika berlalu lintas, maka pelanggaran dan kecelakaan dapat diminimalisir.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Kalteng, AKBP Woro Budi Hastuti, mengatakan etika berlalu lintas penting dimiliki oleh setiap pengendara, baik roda dua dan roda empat.
Etika berlalu lintas dapat berarti apabila memakai helm SNI, mempunyai SIM dan membawa surat kendaraan, tidak menaiki atau berkendara di atas trotoar dan wajib menyalakan lampu di siang hari.
Untuk pengendara roda empat, selain turut wajib mempunyai SIM dan surat kendaraan, juga wajib menggunakan lampu isyarat saat berhenti, berbelok maupun balik arah, menjaga jarak aman kendaraan dan terpenting memakai sabuk pengaman saat berkendara.
“Saat berada di persimpangan juga ada etika lalu lintas yang harus dipenuhi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 133,” katanya, Sabtu (11/02/2023).
Ia menambahkan, di persimpangan yang tidak dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas , pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang datang dari arah depan dan atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan rambu lalu lintas.