Menu

Play Video

Barbuk Dugaan Suap Kasus Korupsi SHD Teka-teki, Ada Apa dengan KPK?

Foto Supian Hadi

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Hingga kini keberadaan sejumlah barang bukti dugaan suap kasus korupsi mantan Bupati Kotim Supian Hadi (SHD), tidak jelas keberadaannya.

 

Padahal jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa Supian Hadi (SHD) menerima dua buah mobil mewah Lexus dan Hammer H3, serta uang tunai Rp500 juta, dalam kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara hingga 5,8 Triliun dan dalam bentuk dollar $ 711.000 Amerika Serikat, atas penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

 

Pada kasus dugaan menerima suap ini memiliki pasal tersendiri dalam tipikor, suap diatur pasal 5 ayat (1) undang undang no.20 tahun 2001 perubahan atas undang undang no.31 tahun 1999 tentang tipikor.

 

Perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara saling keterkaitan dengan tindak pidana suap yang juga dipersoalkan dalam kasus korupsi SHD.

 

Publik pun bertanya, kalau ini adalah tindak pidana suap, barang bukti kejahatannya sudah ada atau nyata/fakta yaitu dua buah mobil mewah dan uang tunai Rp 500 juta.

 

Pertanyaannya dimana dan atau kemanakah barang bukti tersebut keberadaannya saat ini?

 

Berbagai spekulasi liar pun muncul di tengah masyarakat, apakah barang bukti ini masih ada pada tersangka (SHD), atau telah disita oleh negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini masih menjadi sebuah teka-teki.

 

Teka-tekinya adalah siapa atau pihak mana yang menyimpan barang bukti kasus suap ini.

 

Ada informasi simpang siur yang menyebutkan barang bukti khususnya mobil mewah tersebut masih ada di Riau, ada pula informasi yang menyebutkan barang bukti tersebut ada di Sampit, Kotim.

 

Isu semacam ini tentunya sangat meresahkan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki ketegasan, sehingga publik tidak beropini liar.

 

Menjawab keingintahuan publik terhadap keberadaan barang bukti dugaan suap yang sudah jelas ada fakta barang buktinya tersebut, pihak Beenews Mgumarang Media pun mencoba berkomunikasi dengan pihak KPK.

 

Dan dijawab oleh pihak KPK melalui email, tanggal 02 Pebruari 2023.

 

“Menindaklanjuti permohonan informasi yang bapak/ibu kirim ke KPK, sesuai informasi yang kami peroleh dari Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, dapat disampaikan bahwa terkait proses tindak lanjut atas dugaan TPK oleh mantan Bupati Kotim (SHD), permohonan informasi tersebut hanya dapat kami berikan kepada pelapor langsung yang telah memberikan aduan kepada KPK,” demikian bunyi email KPK.

 

Sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, tentunya hingga kini publik tetap menaruh harapan besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus mega korupsi ini, yang telah berjalan lebih empat tahun sejak ditetapkannya Supian Hadi (SHD) sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Pebruari 2019.

 

 

Kalau dibiarkan dan tidak transparan terhadap proses hukum kasus ini publik menilai ada apa dengan KPK?

 

(Tim Redaksi Beenews Mgumarang Media)

Play Video
WhatsApp Image 2024-06-15 at 14.24.22
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait

Ridwan Kamil Respon Polemik SDN Pocin 1

DEPOK, BEENEWS.CO.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, turut merespon persoalan, terkait polemik relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Kota Depok, Jabar.   Kang

Berita Populer Bulan Ini

graha pramuka
graha pramuka
graha
graha pelantaran
graha pelantaran
graha