Play Video

Barbuk Dugaan Suap Kasus Korupsi SHD Teka-teki, Ada Apa dengan KPK?

Foto Supian Hadi

JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Hingga kini keberadaan sejumlah barang bukti dugaan suap kasus korupsi mantan Bupati Kotim Supian Hadi (SHD), tidak jelas keberadaannya.

 

Padahal jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa Supian Hadi (SHD) menerima dua buah mobil mewah Lexus dan Hammer H3, serta uang tunai Rp500 juta, dalam kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara hingga 5,8 Triliun dan dalam bentuk dollar $ 711.000 Amerika Serikat, atas penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.

 

Pada kasus dugaan menerima suap ini memiliki pasal tersendiri dalam tipikor, suap diatur pasal 5 ayat (1) undang undang no.20 tahun 2001 perubahan atas undang undang no.31 tahun 1999 tentang tipikor.

Baca Juga :  Anggota Satlantas Polres Brebes Tewas Gantung Diri di Pos Polisi

 

Perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara saling keterkaitan dengan tindak pidana suap yang juga dipersoalkan dalam kasus korupsi SHD.

 

Publik pun bertanya, kalau ini adalah tindak pidana suap, barang bukti kejahatannya sudah ada atau nyata/fakta yaitu dua buah mobil mewah dan uang tunai Rp 500 juta.

 

Pertanyaannya dimana dan atau kemanakah barang bukti tersebut keberadaannya saat ini?

 

Berbagai spekulasi liar pun muncul di tengah masyarakat, apakah barang bukti ini masih ada pada tersangka (SHD), atau telah disita oleh negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini masih menjadi sebuah teka-teki.

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!