JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Hingga kini keberadaan sejumlah barang bukti dugaan suap kasus korupsi mantan Bupati Kotim Supian Hadi (SHD), tidak jelas keberadaannya.
Padahal jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa Supian Hadi (SHD) menerima dua buah mobil mewah Lexus dan Hammer H3, serta uang tunai Rp500 juta, dalam kasus mega korupsi yang diduga merugikan negara hingga 5,8 Triliun dan dalam bentuk dollar $ 711.000 Amerika Serikat, atas penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kepada tiga perusahaan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Pada kasus dugaan menerima suap ini memiliki pasal tersendiri dalam tipikor, suap diatur pasal 5 ayat (1) undang undang no.20 tahun 2001 perubahan atas undang undang no.31 tahun 1999 tentang tipikor.
Perbuatan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan negara saling keterkaitan dengan tindak pidana suap yang juga dipersoalkan dalam kasus korupsi SHD.
Publik pun bertanya, kalau ini adalah tindak pidana suap, barang bukti kejahatannya sudah ada atau nyata/fakta yaitu dua buah mobil mewah dan uang tunai Rp 500 juta.
Pertanyaannya dimana dan atau kemanakah barang bukti tersebut keberadaannya saat ini?
Berbagai spekulasi liar pun muncul di tengah masyarakat, apakah barang bukti ini masih ada pada tersangka (SHD), atau telah disita oleh negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal ini masih menjadi sebuah teka-teki.