PURWOREJO, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial TS (35), yang beprofesi sebagai badut jalanan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembacokan temannya sendiri berinisial H (35), warga Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jumat (10/02/2023).
Pelaku merupakan seorang warga asal Menteng, Jakarta, yang bekerja di daerah Purworejo belum lama ini.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembacokan juga menyimpan dan mengkonsumsi narkoba merk Alprazolam.
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni, yang menyebutkan bahwa pelaku ditemukan telah mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis pil psikotropika sebanyak 6 butir.
“Kejadian ini bermula dari perkara pembacokan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya. Pada saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, ditemukan pil jenis psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 butir di tas pinggang”, jelas AKP Yuli.
Menurut pengakuan pelaku, pembacokan dilakukan dengan menggunakan sebilah golok setelah korban yang merupakan teman seprofesinya diduga mengambil uang setoran pelaku sebesar Rp80 ribu.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Khusen Martono menjelaskan, kejadian pembacokan terjadi di rumah korban.
“TS melakukan penganiayaan terhadap korban lalu melarikan diri, namun diteriaki oleh korban. Masyarakat sekitar kemudian mengamankan saudara TS dan segera membawa korban ke rumah sakit,” ujarnya.
Atas tindakan penganiayaan dan kepemilikan serta konsumsi narkoba, TS dijerat Pasal berlapis dari Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang kepemilikan psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
(Lauren)