SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Tindakan tegas terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) bukan lagi gertakan belaka.
Pegawai Out-Sourcing (OS) yang melakukan tindakan Pungli telah dipanggil Kejaksaan. Tidak hanya itu ia juga sudah dipecat dari pekerjaannya.
“Untuk OS itu sudah di-nonjob-kan cuman nanti prosesnya sudah berjalan di Dispendukcapil,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada wartawan, Jumat (10/02/2023).
Pelaku pungli lainnya, yakni ASN Kelurahan Bangkingan mendapatkan sanksi jabatannya diturunkan menjadi staf biasa.
Inspektur Kota Surabaya R Rachmad Basari, menjelaskan kepada masyarakat jika ingin melapor ke aparat penegak hukum, Pemkot akan tetap mengikuti kasusnya hingga selesai.
Sementara itu, akan ada ketentuan jika ASN terkena pelanggaran ranah pidana.
“Prinsipnya pasti kita proses semuanya. Saya kurang tahu (sudah ada laporan atau belum) Tapi yang sudah ke kami hari Selasa kemarin. Nanti kita kumpulkan bukti dan keterangan lainnya,” pungkasnya.
(Jeni)