PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Selama bulan Januari 2023, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan 73 kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Jumat (10/02/2023).
“73 kasus berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajarannya, hari ini dimusnahkan barang bukti sabu seberat 522,96 gram dari 13 kasus,” jelas Nono.
Pengungkapan 13 kasus ini berasal dari 6 kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 219,56 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram.
Kemudian di Kabupaten Barito Utara sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.
Pada kegiatan kali ini turut dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram, yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022 di dua Kabupaten Kotawaringin dan kepemilikannya tidak diketahui, sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dilakukan proses penyidikan.