PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Selama bulan Januari 2023, Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil mengungkapkan 73 kasus peredaran narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di depan Aula Arya Dharma Mapolda setempat, Jumat (10/02/2023).
“73 kasus berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajarannya, hari ini dimusnahkan barang bukti sabu seberat 522,96 gram dari 13 kasus,” jelas Nono.
Pengungkapan 13 kasus ini berasal dari 6 kabupaten/kota, yaitu Kota Palangka Raya sebanyak 3 kasus dengan 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 219,56 gram, Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 4,82 gram, Kabupaten Kapuas sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 28,42 gram.
Kemudian di Kabupaten Barito Utara sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 92,09 gram, Kabupaten Barito Selatan sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,09 gram, dan Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak 7 kasus dengan 8 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 123,31 gram.
Pada kegiatan kali ini turut dimusnahkan barang temuan berupa sabu sebanyak 42,4 gram, yang ditemukan pada saat penyelidikan pada bulan Januari 2022 di dua Kabupaten Kotawaringin dan kepemilikannya tidak diketahui, sehingga tidak mencukupi persyaratan untuk dilakukan proses penyidikan.
“Sementara modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka, berasal dari Kota Pontianak, Kalbar, dibawa lewat jalur darat ke perbatasan Kalbar dan Kalteng dan diedarkan di Kotim, Seruyan, Kobar, Lamandau, Katingan dan Kota Palangka Raya serta dari Kota Banjarmasin, Kalsel dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Kapuas di Provinsi Kalteng,” jelasnya.
Dalam giat ini, Dirresnarkoba didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Kalteng AKBP Ronny W. Manusiwa, perwakilan dari BNN Provinsi Kalteng, BBPOM Palangka Raya, Kejati Kalteng dan Kejari Kalteng.
Para tersangka pengedar akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda 10 miliar rupiah.
“Berdasarkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini yaitu 522,96 gram sabu, membuktikan bahwa kita telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.460 jiwa,” tutupnya.
(Anton)