Play Video

Istri Kades Tersangka Investasi Bodong Divonis 10 Bulan Penjara

JOMBANG, BEENEWS.CO.ID – Seorang istri kepala desa (Kades) asal Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang, terbukti melakukan penipuan yang menyebabkan salah satu korbannya mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.

 

Tersangka berinisial AI (46), menipu para korbannya dengan modus investasi pakan ternak.

 

Namun ternyata investasi yang ia jalankan adalah sebuah investasi fiktif yang sudah dilakukannya sejak 2018 hingga 2021.

 

Investasi fiktif tersebut menjanjikan akan memberikan keuntungan 5 persen kepada para korban.

 

Akibat keuntungan yang tidak juga dikembalikan, AI akhirnya dilaporkan ke Polres Jombang oleh para korbannya.

 

Dari penipuan bermodus investasi ini, AI juga berhasil membujuk MR (53) yang merupakan saudara iparnya hingga mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar.

 

Akibat perbuatannya, ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022, setelah dilaporkan pada 5 Juni 2022.

 

Diketahui MR sempat menanamkan modal sebesar Rp23 miliar, namun hanya bisa dikembalikan oleh tersangka sebesar Rp19,1 miliar.

 

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, akhirnya AI dihukum 10 bulan penjara.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.

 

“Untuk AI, saya mendapat laporan dari JPU telah diputus 10 bulan penjara,” kata Kepala Kejari Kabupaten Jombang Tengku Firdaus, Kamis (9/02/2023).

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Artikel Terkait