“Tersangka sempat ditahan oleh istrinya agar tidak terlibat perkelahian, namun tersangka sangat emosi dan melakukan penusukan,” ungkap Ronny.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 351 (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.
(Anton)