Play Video

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Warung Remang

Foto illustrasi

 

“Tersangka sempat ditahan oleh istrinya agar tidak terlibat perkelahian, namun tersangka sangat emosi dan melakukan penusukan,” ungkap Ronny.

 

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 351 (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

(Anton)

Baca Juga :  Dua Oknum ASN di Kotim Terancam Sanksi Disiplin Berat, BKPSDM, Proses Penegakan Aturan Sedang Berjalan

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!