PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Seorang pelaku penusukan di sebuah warung lingkar luar berinisial MF (26), yang merupakan pedagang di daerah tersebut ditangkap polisi jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya.
MF menjadi tersangka karena telah melakukan penusukan terhadap RA(37), yang ketika itu sedang berkaraoke. Peristiwa tersebut terjadi tepatnya di sebuah warung di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Selasa (7/02/2023).
Akibat kejadian tersebut RA mengalami luka tusuk pada bagian perutnya dan kini telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam.
“Motif penganiayaan tersebut karena tersangka merasa tersinggung, sehingga tersangka melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Rabu (8/02/2023).
“Kronologi insiden tersebut, korban bersama temannya sedang berkaraoke di salah satu warung sekitar pukul 3.30 WIB, kemudian datanglah tersangka ke lokasi kejadian dan menegur pemilik warung dan korban yang lagi berkaraoke, tersangka meminta berhenti karena waktu sudah mulai subuh,” jelasnya.
Kemudian korban bersama temannya keluar dari ruangan karaoke dan langsung membayar ke kasir serta bermaksud ingin pulang, namun ternyata tersangka masih menunggu korban di depan warung tersebut.