KENDAL, BEENEWS.CO.ID – Tim Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng meringkus seorang pemilik toko sembako berinisial TJ, yang kedapatan melakukan penahanan stok minyakita, di daerah Pasar Waleri 1, Kelurahan Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan pemilik toko tersebut menahan stok minyakita lalu dijual secara bertahap selama berhari-hari dengan harga yang melebihi harga eceran.
TJ menjual minyakita dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.000 per liter, tapi pemilik toko ini menjualnya seharga Rp15.400,” jelas Dwi.
Dari hasil penyelidikan di toko TJ, pihak kepolisian menahan 19.548 liter minyakita atau 17,5 Ton yang belum terjual.
Sementara yang sudah terjual sekitar 13.752 liter minyakita dengan kisaran harga Rp15.400.
Kombes Dwi Subagio juga mengungkapkan, jika toko ini tidak mau menjual sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah, maka akan mendapatkan saksi administratif berupa pencabutan usaha.
“Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga. Sementara, minyakita ini akan kita salurkan ke masyarakat dengan sesuai harga,” tandasnya.
Pelanggaran ini bisa terungkap karena ada aduan dari masyarakat yang mengalami kekurangan stok minyak goreng terutama minyakita, hal ini disebabkan oleh penahanan stok serta permainan penjualan minyakita oleh pemilik toko sembako TJ.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengungkapkan penindakan terhadap oknum pemilik toko tersebut merupakan wujud komitmen Polda Jateng dalam menjaga stabilitas harga pangan.
Dia juga meminta kerja sama masyarakat jika mendapati kecurangan-kecurangan seperti ini, untuk segera dilaporkan ke pihak yang berwenang.
“Bila ada pelanggaran pasti ditindak. Untuk itu peran serta masyarakat amat dibutuhkan, jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran,” tegasnya.
(Lauren)