JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyebut bahwa ada lebih dari 25 ribu pekerja di Indonesia harus mengalami nasib yang tidak menguntungkan. Lantaran, mereka harus menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di sepanjang tahun 2022.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Indah mengutarakan, bahwa jumlah pekerja yang menjadi korban PHK berasal dari berbagai daerah dan sektor industri.
“Jumlah tenaga kerja ter-PHK sampai Desember 2022 sebanyak 25.114 orang,” ujar Indah, Rabu (8/02/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan secara mendalam, bahwa jumlah pekerja yang terdampak PHK beragam. Dengan jumlah paling banyak di wilayah Jawa Barat sebanyak 4.629 orang, lalu disusul Jawa Timur sebanyak 3.574 orang.
Kemudian, untuk bidang pekerja yang paling banyak terdampak menjadi korban PHK, berasal dari aneka sektor industri dan industri dasar, dengan total mencapai 5.805 orang. Serta sektor pertambangan sebanyak 5.192 orang.
Sementara itu, untuk jumlah yang paling sedikit menjadi korban PHK adalah pekerja yang berasal dari sektor pendidikan, dengan jumlah hanya 105 orang, dari seluruh wilayah Indonesia.