MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria paruh baya berinisial Z (50), ditangkap polisi karena telah memperkosa anak tirinya.
Perbuatannya terungkap setelah seorang warga dengan tidak sengaja memergoki peristiwa yang tidak senonoh itu. Pelaku adalah ayah tiri korban.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka, pada Minggu (5/02/2023) dinihari, yang secara tidak sengaja perbuatan pelaku dilihat oleh saksi yang merupakan tetangganya,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (7/02/2023).
Ahmad menjelaskan, perbuatan bejat pelaku itu ternyata sudah empat bulan dilakukannya terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun tersebut.
Pelaku sering melakukan perbuatannya pada malam hari dan menunggu korban sedang tertidur.
“Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mendatangi korban yang sedang tidur dan melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya,” ujar Ahmad.
“Kebetulan saat itu, saksi sedang menginap di rumah korban. Karena mengetahui perbuatan pelaku, ia pun langsung melaporkannya kepada ibu kandung korban berinisial N,” lanjutnya.
“Saksi J melihat korban dan pelaku yang berciuman dengan kondisi tidak mengenakan celana, selanjutnya saksi J memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban,” tambahnya.