YOGYAKARTA, BEENEWS.CO.ID.- Peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja berhasil dibongkar oleh Jajaran Satuan Narkotika Polresta Sleman.
Peredaran narkotika ini berasal dari jaringan Gunungkidul, Sleman dan Cianjur Jawa Barat yang dipasarkan di Yogyakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan cukup banyak yaitu hampir satu kilogram ganja senilai Rp90 juta.
“Kalau ditotal semua, selama pengungkapan satu rangkaian ini berawal dari Gunungkidul, Sleman dan Cianjur, Jawa Barat, total barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 948,41 gram. Hampir satu kilo,” jelas Kasatres Narkoba, Polresta Sleman, AKP Irwan, Rabu (8/02/2023).
Berawal dari penangkapan warga Wonosari, Gunungkidul berinisial BRM (22) pada Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, selang sehari berikutnya petugas berhasil menangkap satu pelaku lagi di sebuah rumah kos-kosan di Condongcatur, Depok, Sleman berinisial AFS (20).
Dari Condongcatur, penyelidikan terus berlanjut hingga ke Cianjur, Jawa Barat.
Pada 14 Januari lalu, penyelidikan membuahkan hasil dengan ditangkapnya BR (27) dan F (21), dengan dugaan merekalah yang menjadi pemasok pengiriman barang terlarang ini ke wilayah Yogyakarta.
“Modusnya sebagai penjual atau pengedar. Jadi yang di Cianjur ini mengedarkan ke wilayah Yogyakarta dengan barang bukti yang berhasil kita amankan,” kata Irwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ganja yang diedarkan berasal dari wilayah Medan, Sumatra dan dipasarkan ke Jawa melalui media sosial.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengembangkan jaringan peredaran ganja tersebut.
“Kita mau melakukan penyelidikan lanjut untuk mengembangkan kembali perkara ini. Kemudian dari beberapa barang bukti ini kan ada diamankan beberapa handphone, yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk memasarkan. Memasarkannya lewat media sosial. Media sosialnya adalah Instagram. Jadi ini salah satu modus untuk mengedarkan barang tersebut, ya ini dipasarkan lewat Instagram,” pungkas Irwan.
(Lauren)