Play Video

Ditlantas: Sepeda Listrik Tidak Diperkenankan Digunakan Dijalan Raya

Lebih lanjut, meskipun memiliki kecepatan rendah, pengguna sepeda listrik juga diwajibkan menggunakan helm saat berada di jalan.

 

“Helm itu wajib digunakan walau menggunakan sepeda listrik. Pemakaian sepeda listrik bagi anak di bawah umur juga harus di bawah pengawasan orang dewasa,” ujarnya.

 

Zaenal mengimbau kepada warga untuk bisa bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya.

 

“Jadikan disiplin berlalu lintas syarat utama dalam berkendara,” ucapnya.

 

“Jaga keselamatan di jalan raya untuk diri sendiri dan orang lain. Tertib berlalu lintas mencegah terjadinya kecelakaan maupun fatalitas korban,” pungkasnya.

(Anton)

 

Baca Juga :  Wali Kota Medan Bobby Nasution, Mendukung Penembakan Mati Pelaku Begal dan Ajak Masyarakat Berpendapat

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!