Play Video

Ditlantas: Sepeda Listrik Tidak Diperkenankan Digunakan Dijalan Raya

PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Masih maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Palangka Raya, mendapat perhatian serius Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah.

 

Upaya untuk menjaga keselamatan pengendara pun dilakukan dengan melakukan patroli ke sejumlah titik jalan di Kota Cantik.

 

Ipda Zaenal Arifin bersama personel lainnya yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Keselamatan Telabang 2023, melakukan himbauan seketika setelah melihat adanya pengendara sepeda listrik di jalan.

 

Sejumlah poin penting disampaikan dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya fatalitas korban dalam kecelakaan.

 

“Seperti penggunaan helm ketika berkendara maupun lokasi yang seharusnya bisa dilalui oleh sepeda listrik,” ujarnya.

Baca Juga :  Koperasi Jasa Angkutan  Organda Mandiri Kotim Sah Terbentuk, Ini Program Kerjanya

 

Zaenal mengatakan, sepeda listrik dalam peraturannya tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan raya dan dikhususkan hanya di perkampungan penduduk maupun komplek.

 

Hal ini disebabkan kondisi sepeda listrik yang dianggap rawan jika digunakan dalam kecepatan tinggi.

 

“Sepeda listrik kurang stabil jika di pakai di jalan raya, sehingga resiko kecelakaan dapat terjadi. Untuk itu hanya diperuntukkan di sekitar tempat tinggal saja,” ucapnya saat memberikan imbauan kepada warga pengguna sepeda listrik.

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!