MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Polda Sumatera Utara angkat bicara soal Apin BK sebagai bos judi online yang digerebek polisi di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Polisi mengatakan, pengakuan Apin akan dibuktikan saat persidangan nanti.
“Kita lihat nanti, nanti dibuktikan saat di persidangan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (8/02/2023).
Hadi menyebut, kasus judi online ini telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, kata Hadi, Apin BK akan dijerat pasal perjudian dan juga akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, kasus judi online ini berawal saat Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan di sebuah warung di Kompleks Cemara Asri, yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, pada Selasa (9/08/2022) yang lalu.
Polisi saat itu hanya menemukan beberapa komputer yang diduga kuat digunakan untuk mengoperasikan judi online.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengatakan lokasi Kompleks Cemara Asri dikendalikan oleh Apin BK alias Jonni.
Apin BK alias Jonni sebenarnya sudah sempat kabur ke luar negeri setelah tempat lokasi judinya digerebek, namun ia berhasil ditangkap kepolisian di wilayah Malaysia.
Apin pun lalu dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.