Play Video

Wali Kota Surabaya Larang Guru Pungut Biaya dari Siswa Kurang Mampu

SURABAYA, BEENEWS.CO.ID – Walikota Surabaya, Eri Cahyadi akhir-akhir ini tegas dalam menyikapi kasus pungli yang ada di kota Surabaya. Setelah sebelumnya pungli ditemukan di lingkungan ASN pemerintahan kota Surabaya, kini Eri menindaktegas pungli yang terjadi di area sekolah.

 

Eri menghimbau kepada pihak sekolah dan para guru untuk tidak menarik pungutan apapun kepada siswa yang kurang mampu.

 

Pungutan yang dimaksud, seperti buku, seragam maupun iuran lainnya. Tidak hanya menyinggung soal pungutan, ia juga meminta guru dan pihak sekolah bersikap adil kepada seluruh siswa.

 

“Kalau dalam suatu mata pelajaran mereka (siswa) dapat buku A, ya harus semuanya buku A,” kata Eri, melalui laman resmi Pemkot Surabaya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga :  Bobby Nasution: Jangan Ada Lagi Pungli di Area Pelayanan Publik Terutama di Sekolah

 

“Kalau ada orang yang mengatakan tidak mampu di luar data pemkot, maka tolong sampaikan kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk dicek bersama Dinas Sosial (Dinsos). Agar tahu, orang yang meminta bantuan itu, kategori mampu atau tidak mampu,” tambah Eri.

 

Ia mengingatkan, setiap sekolah wajib menerima 5 persen siswa tidak mampu sesuai dengan peraturan undang-undang.

 

Meski begitu, jika sekolah swasta tidak berkenan menerima anak yang tidak mampu, pihaknya bisa menaruh murid tersebut ke sekolah negeri.

 

“Dikembalikan lagi, saya berharap Dispendik melakukan pengecekan lagi. Apakah sudah menerima kewajiban 5 persen tadi, kalau sudah dijalankan, kemudian dicarikan solusi untuk memberikan bantuan kepada siswa yang tidak mampu,” ucapnya.

Baca Juga :  Pertama Kalinya! MAN Kotim Plus Keterampilan Lepas 37 Siswa, Ikuti PPDK Tingkatkan Keterampilan Dunia Kerja

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!