MOJOKERTO, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria asal Lamongan yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo dibekuk polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pria berinisial DPW (22) yang ditangkap polisi pada Jumat (3/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB tersebut membawa kabur motor dan HP milik korban berinisial DI (25), warga Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Tri Hidayati mengatakan, bahwa pelaku adalah teman korban yang ia kenal melalui aplikasi kencan.
Korban melaporkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 11.00 WIB.
Berawal dari aplikasi OMI, korban dan pelaku berencana untuk ketemu dan jalan-jalan ke Trawas sambil membahas tentang pekerjaan.
Saat itu pelaku minta dibelikan obat maag ketika sampai di Jalan Kartini Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Namun saat korban kembali, ia baru menyadari bahwa ponsel dan motornya malah hilang dibawa pelaku. Saat itulah ia baru sadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Kepada Polsek Mojosari korban menjelaskan, bahwa sepeda motor Honda Scoopy Nopol S 5051 QQ dan HP merk Vivo Y35 miliknya telah dicuri oleh DPW. Alhasil kerugian korban ditaksir mencapai Rp22 juta.
“Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan,” jelas Tri, Senin (6/02/2023).