Dari rekaman CCTV pelaku terlihat mondar mandir sebelum menjalankan aksinya.
“Mobil pikap kami temukan di Pare, Kediri. Sementara pelaku, Jumat malam sudah kami amankan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP,” tukas Rosyid.
Pelaku berencana menggunakan pikap tersebut untuk jasa angkutan.
(Jeni)