KEDIRI, BEENEWS.CO.ID – Seorang pria berinisial YD (22), yang berprofesi sebagai pelatih seni melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMP salah satu sekolah di Kediri.
Perlakuan tersebut bahkan dilakukan YD berulangkali. Pencabulan ini terjadi pada bulan Desember 2022, sebanyak tiga kali.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy, menjelaskan aksi pertama sengaja direkam pelaku agar bisa mengancam korban.
Korban yang tidak berdaya melawan, akhirnya menuruti keinginan YD untuk kedua dan ketiga kalinya.
“Yang pertama di sebuah rumah di Kecamatan Mojokerto, yang kedua dan ketiga di rumah pelaku di Kabupaten Kediri,” kata Tommy saat rilis, Sabtu (4/02/2023).
Video pencabulan yang sekaligus dijadikan barang bukti tersebut membuat pelaku leluasa mencabuli korban.
“Dia ini sempat mengancam menyebarkan video yang direkam oleh pelaku itu,” ungkap Tommy.
Untuk mengungkap adanya dugaan korban lain, polisi memeriksa sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, YD diancam pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Jeni)