SOLO, BEENEWS.CO.ID – Masyarakat Solo terkejut karena tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka naik berkali-kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.
Tidak adanya pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat membuat masyarakat kecewa.
Masyarakat menganggap kenaikan ini sangat memberatkan bagi mereka, banyak keluhan yang disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).
Sejak Jumat pagi (3/02/2023), keluhan terkait kenaikan PBB terus bermunculan di laman web yang dikelola Pemerintah Kota Solo.
Banyak masyarakat yang mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik tinggi.
Salah seorang warga yang mengeluhkan kenaikan PBB, Sriyadi Hw yang beralamat di Jalan Garuda VII no.33 Gondang RT.01, RW.01, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, melaporkan bahwa tagihan PBB pada tahun 2023 naik hingga 3 kali lipat.
“Pada tahun lalu berkisar Rp360 ribu kini menjadi Rp900 ribu,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan tersebut sangat memberatkan karena dirinya hanya seorang pensiunan.
“Melaporkan bahwa tagihan PBB tahun 2023 naiknya 300 persen dari tahun 2022, dari Rp360 ribu manjadi Rp900 ribu. Saya sebagai pensiunan dirasa memberatkan. Untuk itu mohon ditinjau ulang terima kasih,” mengutip dari laman ULAS, Sabtu (4/02/2023).
Keluhan lain juga diungkapkan oleh Okki Rushartanto, dia menjelaskan, bahwa tagihan yang dia terima pada tahun 2023 menjadi Rp2 juta, padahal tahun sebelumnya hanya berkisar Rp600 ribu.
“Salam hormat. Mengharap pertimbangan kebijakan perubahan tarif PBB yang saya rasa memberatkan. Dari yang tahun lalu sebesar Rp600 ribu, sekarang menjadi Rp2 juta-an,” ujarnya.
Menanggapi seluruh keluhan warga Solo, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming membenarkan adanya kenaikan PBB tahun 2023.
Gibran mengatakan, akan ada stimulus yang tinggi yang akan diberikan oleh Pemkot Solo kepada masyarakat.