MEDAN, BEENEWS.CO.ID – Tiga tersangka kasus narkoba berinisial RC, NA, dan CW dijatuhi vonis hukuman mati. Ketiganya terbukti bersalah karena kepemilikan sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir pil ekstasi yang dibawa dan dimasukan dari Malaysia ke Indonesia.
Majelis Hakim Oloan Silalahi dari Pengadilan Negeri Kota Medan dalam putusannya menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga tersangka.
Oloan menilai, ketiganya terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan para tersangka adalah karena membawa narkotika dari Malaysia melalui jalur laut.
“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga tersangka masing-masing dengan hukuman pidana mati,” ucap hakim Oloan Silalahi, Kamis (2/2/2023).
Vonis hakim tersebut serupa dengan tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya, yang menuntut ketiganya dengan hukuman pidana mati, pada Rabu (4/1/2023).
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan ketiga terdakwa lewat penasihat hukumnya untuk mengajukan banding apabila tidak sepakat dengan putusan tersebut.
Dalam dakwaan jaksa, mereka bertiga sebelumnya ditangkap oleh Satres Polda Sumatera Utara di rest area Tol Pekanbaru-Dumai.
Ketika digeledah, petugas menemukan 14 kg sabu dan ribuan pil ekstasi dari mobil yang mereka kendarai.