PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Belum puas dengan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial Li, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap terduga pelaku lainnya yang berinisial JW (34), di wilayah Kecamatan Pahandut.
Penangkapan tersebut hanya selisih beberapa jam dari penangkapan pelaku sebelumnya yang berinisial Li.
“Dari pelaku JW ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan serbuk kristal yang juga diduga kuat adalah narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail, Sabtu (4/02/2023).
“Untuk diketahui rekan-rekan, 4 paket sabu ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram,” jelasnya.
“Sebelum diamankan, kami kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal itu memang miliknya,” kata Rahail.
Atas perbuatannya, pelaku JW akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.
(Anton)