Play Video

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Foto Pelaku Berinisial Li

PALANGKA RAYA, BEENEWS.CO.ID – Belum puas dengan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial Li, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menangkap terduga pelaku lainnya yang berinisial JW (34), di wilayah Kecamatan Pahandut.

 

Penangkapan tersebut hanya selisih beberapa jam dari penangkapan pelaku sebelumnya yang berinisial Li.

 

“Dari pelaku JW ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan serbuk kristal yang juga diduga kuat adalah narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail, Sabtu (4/02/2023).

 

“Untuk diketahui rekan-rekan, 4 paket sabu ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar Buah Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kemhan

 

“Sebelum diamankan, kami kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal itu memang miliknya,” kata Rahail.

 

Atas perbuatannya, pelaku JW akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukasnya.

(Anton)

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!