Play Video

Kurir Sabu Diringkus Polisi di Sidoarjo

SIDOARJO, BEENEWS.CO.ID – Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Dua pria asal Madiun yang menjadi kurir sabu, ditangkap di salah satu hotel saat mereka tengah berada di lobi.

 

Narkoba yang dibawa AK (42) dan AG (44) berjenis sabu seberat 1.967 kg. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh cina.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, mengatakan, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

 

“Diperkirakan, sabu yang akan dikirim itu senilai Rp2,3 miliar,” jelas Kusumo, Jum’at (3/02/2023), dilansir dari Detik.com.

 

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah mobil Grand Livina bernomor polisi H 9216, sebuah tas hitam serta tiga buah HP.

Baca Juga :  Cegah Aksi Begal dengan Peran Serta Masyarakat

 

“Kami masih berupaya memburu pelaku lainnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kusumo.

(Jeni)

 

Lihat Berita Terkait

Play Video
Play Video
Play Video

Bukan HOAX Share Yuk!!!

Bagikan berita kepada kerabat dan teman di chat atau sosial media!

Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on email

Berita yang mungkin anda suka!