SIDOARJO, BEENEWS.CO.ID – Polisi kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Dua pria asal Madiun yang menjadi kurir sabu, ditangkap di salah satu hotel saat mereka tengah berada di lobi.
Narkoba yang dibawa AK (42) dan AG (44) berjenis sabu seberat 1.967 kg. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh cina.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintaro, mengatakan, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.
“Diperkirakan, sabu yang akan dikirim itu senilai Rp2,3 miliar,” jelas Kusumo, Jum’at (3/02/2023), dilansir dari Detik.com.
Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah mobil Grand Livina bernomor polisi H 9216, sebuah tas hitam serta tiga buah HP.
“Kami masih berupaya memburu pelaku lainnya. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Kusumo.
(Jeni)