JAKARTA, BEENEWS.CO.ID – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 diketahui berada di angka 34. Capaian tersebut pun mengalami anjlok sebanyak empat poin, dibanding tahun sebelumnya.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Nina Zainab, mengatakan, anjloknya IPK Indonesia 2022 harus menjadi catatan serius bagi semua pihak.
Sehingga diperlukan untuk melakukan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jebloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 memberi sinyal keras dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini terjadi regresi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Nina, di Jakarta, pada Jumat (3/02/2023).
Nina pun berharap, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa segera lakukan langkah konkret dan serius, untuk membenahi IPK Indonesia.
Menurutnya, IPK tersebut sangat fundamental, lantaran bisa menyebabkan multiplier effect, yang akan berdampak secara linier di bidang lainnya, seperti ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.
“Presiden harus memberi atensi serius atas jebloknya IPK Indonesia. Ini sinyal tidak baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Nina.
Lebih lanjut, Nina yang juga Pengajar Hukum Pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, menyebutkan, ragam upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah terkait pemberantasan korupsi terbukti tidak efektif.